FOTO/KOMDIGI

Blokir Situs Tak Cukup, Kemkomdigi Kejar Bandar di Balik 4,1 Juta Konten Judi

Terbit : 2 October 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian online di ruang digital. Pemerintah menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses situs, tetapi harus diikuti penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemutusan akses akan terus dilakukan karena pelaku judi online terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat.

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Dari total 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat IP. Konten tersebut menjadi sasaran pemutusan akses oleh pemerintah.

Namun, langkah tersebut menghadapi tantangan karena pelaku terus membuat situs dan akun baru setelah akses sebelumnya diblokir. Promosi judi juga mulai memanfaatkan berbagai ruang interaksi digital, termasuk kolom komentar pada platform media sosial.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya.

Menurut dia, pola tersebut menunjukkan bahwa judi online memiliki karakter aktivitas kejahatan yang dapat melintasi batas negara. Infrastruktur digital yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara targetnya merupakan masyarakat Indonesia.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah mendorong pemberantasan judi online dilakukan secara berlapis. Kemkomdigi menangani pemutusan akses terhadap konten, sedangkan aparat penegak hukum diharapkan menindak bandar dan jaringan yang mengoperasikannya.

Meutya menilai penegakan hukum penting agar pemblokiran tidak menjadi siklus tanpa akhir. Tanpa tindakan terhadap pihak yang berada di balik aktivitas perjudian, saluran baru dinilai akan terus bermunculan.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.

Libatkan Platform dan Masyarakat

Pemerintah juga meminta industri digital ikut memperkuat upaya pencegahan. Platform dan penyelenggara layanan digital didorong meningkatkan sistem deteksi serta penanganan konten perjudian, termasuk terhadap promosi yang menyebar melalui fitur interaksi pengguna.

Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan konten perjudian yang ditemukan di ruang digital. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Meutya mengajak berbagai kelompok masyarakat, mulai dari mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas hingga pengguna internet secara umum, ikut menjadi bagian dari pengawasan ruang digital.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” katanya.

Meutya mengingatkan dampak judi online dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat tanpa membedakan usia maupun status sosial.

“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” ujarnya.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online menjadi bagian dari upaya Kemkomdigi menjaga ruang digital agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah akan menggabungkan pemutusan akses, penegakan hukum, penguatan sistem platform, serta literasi digital untuk mempersempit ruang gerak jaringan perjudian.

“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegasnya.

Ia kembali mengajak masyarakat dan industri digital berperan aktif melaporkan serta mencegah penyebaran konten perjudian online.

“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross