FOTO/DKIPS TOLITOLI

DPRD dan Bupati Tolitoli Sepakati Dua Ranperda, Perubahan APBD 2026 Resmi Disetujui

Terbit : 24 September 2026
Font +
Font -

TOLITOLI, RC – DPRD Kabupaten Tolitoli bersama Bupati Tolitoli H. Amran Hi. Yahya menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Suwot Lipakat DPRD Kabupaten Tolitoli, Senin (21/9/2026).

Dua Ranperda yang disepakati yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2026.

Dilansir dari laman Pemkab Tolitoli, persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tolitoli melalui kata akhir fraksi. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Hj. Sriyanti Dg. Parebba, didampingi Wakil Ketua I Risman dan Wakil Ketua II I Nyoman Mulida. Turut hadir para anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Camat Baolan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Bupati Tolitoli H. Amran Hi. Yahya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar), yang telah melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Menurut Amran, persetujuan Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah.

“Dengan disetujuinya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan pembangunan di Kabupaten Tolitoli dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Amran.

Ia menilai sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan anggaran dan penataan perangkat daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Tolitoli.

Berita ini telah dibaca 7 kali
Font +
Font -
cross