
JAKARTA, RC — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25–27 September 2026 adalah hoaks.
Informasi tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen palsu itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta mengklaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan, Komdigi tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemadaman internet nasional pada 25–27 September 2026.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga dilansir dari laman Komdigi, Kamis (24/9/2026).
Ia memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, layanan seluler, jaringan fiber optik, serta aktivitas digital masyarakat tetap beroperasi normal.
Angga juga membantah klaim dalam dokumen palsu tersebut yang menyebut adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut dia, tidak terdapat kondisi seperti yang dinarasikan dalam surat yang beredar.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Komdigi juga meminta masyarakat tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena khawatir terjadi pemadaman internet. Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi.
Untuk mengungkap pembuat dan penyebar dokumen tersebut, Komdigi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.
Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut. Setiap informasi mengenai kebijakan maupun kondisi layanan komunikasi digital sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat berimplikasi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.