
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan daftar tersebut mencakup tiga kelompok jemaah, yakni jemaah yang sudah melunasi biaya haji tetapi belum berangkat (lunas tunda), jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2027, serta jemaah lanjut usia (lansia) yang mendapat prioritas.
“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10).
Pengecekan status keberangkatan dan informasi jemaah yang berhak melakukan pelunasan dapat diakses melalui tautan berikut:
https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas
Ian menjelaskan, jemaah yang masuk dalam alokasi kuota harus mempersiapkan diri untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini diperlukan untuk menentukan apakah jemaah memenuhi syarat kesehatan atau istithaah untuk melaksanakan ibadah haji.
Penetapan istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan sebelum jemaah dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Karena itu, Kemenhaj mengimbau jemaah agar tidak menunda persiapan kesehatan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Kemenhaj juga meminta jemaah mengikuti informasi resmi terkait jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, jemaah dapat menghubungi kantor Kemenhaj setempat.
Dengan demikian, jemaah diharapkan dapat mempersiapkan seluruh tahapan keberangkatan haji 2027 secara tertib, mulai dari pengecekan status, pemeriksaan kesehatan hingga proses pelunasan biaya haji.