
PALU, RC – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dinilai sebagai terobosan yang dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, mengatakan keberadaan Satgas PKA penting karena banyak konflik agraria yang penyelesaiannya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Ini kebijakan yang sangat bagus dan perlu menjadi role model bagi daerah lain dalam penyelesaian konflik agraria,” ujar Julmansyah dilansir dari laman Satgas PKA Sulteng, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Julmansyah di sela-sela Rapat Koordinasi Multipihak Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Palu.
Menurut dia, Satgas PKA dapat mempercepat penanganan konflik sekaligus mendekatkan proses penyelesaian kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.
“Konflik-konflik itu mayoritas merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat,” katanya.
Julmansyah juga menyoroti perbedaan data konflik agraria antara yang tercatat di Kementerian Kehutanan dan data yang dihimpun Satgas PKA Sulteng.
Kementerian Kehutanan, kata dia, saat ini mencatat 12 kasus konflik, sedangkan Satgas PKA Sulteng telah mengidentifikasi konflik dalam jumlah yang jauh lebih banyak.
“Data konflik yang masuk ke Kementerian Kehutanan hanya 12 kasus. Tetapi data yang diungkap Ketua Satgas PKA Sulteng mencapai puluhan. Ini artinya, Satgas ini merupakan contoh praktik baik yang dapat direplikasi oleh daerah lain,” ujarnya.
Ia menilai tingginya perhatian publik terhadap keberadaan Satgas PKA menunjukkan kebutuhan terhadap mekanisme khusus untuk menangani konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu lama.
Namun, Julmansyah berharap daerah yang menjadi episentrum konflik tidak hanya mengadopsi kelembagaan Satgas PKA, tetapi juga menerapkan mekanisme kerja yang terukur.
Mekanisme tersebut antara lain pendataan dan pendalaman kasus, peninjauan lapangan, pengambilan data spasial, serta pemeriksaan dokumen pendukung terkait riwayat dan kondisi lahan saat ini.
“Ini langkah yang perlu diapresiasi dan dicontoh untuk daerah lain,” pungkasnya.