FOTO/SATGAS PKA SULTENG

UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Satgas PKA Sulteng Dorong Penyelesaian Konflik Tanah Lebih Berkeadilan

Terbit : 22 September 2026
Font +
Font -

PALU, RC — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026).

Pengesahan regulasi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak masyarakat atas tanah, khususnya di Sulawesi Tengah yang masih menghadapi sejumlah persoalan agraria.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengatakan lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari perjalanan panjang perjuangan masyarakat dalam memperoleh keadilan agraria.

“Bagi Sulawesi Tengah, hadirnya regulasi ini menjadi hadiah yang indah dan progresif menjelang Hari Tani Nasional, terutama bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi konflik dan persoalan agraria,” kata Eva dilansir dari laman Satgas PKA Sulteng.

Menurut Eva, undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat dalam proses penyelesaian konflik agraria.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid turut mengapresiasi pengesahan regulasi tersebut. Ia mengatakan semangat reforma agraria sejalan dengan upaya Pemprov Sulteng melalui Satgas PKA dalam menangani konflik pertanahan di daerah.

Anwar mengatakan penyelesaian konflik selama ini dilakukan dengan mendengarkan masyarakat, mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, membuka ruang dialog, serta mencari solusi yang berkeadilan.

“Selama ini, Satgas PKA telah berhadapan langsung dengan berbagai persoalan agraria yang tidak sederhana dan sebagian telah berlangsung selama puluhan tahun,” ujar Anwar.

Menurutnya, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan landasan baru agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara lebih sistematis, terintegrasi, partisipatif, dan berkelanjutan.

Namun, Anwar menegaskan pengesahan undang-undang tersebut bukan akhir dari perjuangan reforma agraria. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemprov Sulteng, kata dia, akan terus mendorong penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, keadilan, kepentingan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

Momentum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 dinilai semakin penting dengan hadirnya regulasi yang secara khusus mengatur reforma agraria.

Anwar berharap UU tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memperkuat keadilan agraria bagi masyarakat.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross