
PALU, RC — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan pemerintah daerah, DPRD, mitra kerja, dan masyarakat agar waspada terhadap peredaran undangan seminar nasional dan bimbingan teknis (bimtek) palsu yang mencatut nama serta atribut BPKP.
Dilansir dari laman BPKP Sulteng, salah satu dokumen yang beredar ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan untuk kegiatan yang disebut akan berlangsung pada 23–24 September 2026 di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni. Dalam surat tersebut, peserta diminta membayar kontribusi sebesar Rp8,5 juta per orang.
BPKP memastikan undangan tersebut palsu dan merupakan bagian dari modus penipuan. BPKP menegaskan tidak menyelenggarakan seminar nasional atau bimtek sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut serta tidak menarik biaya peserta dengan mekanisme yang dicantumkan.
Sejumlah nama yang tercantum sebagai narahubung dalam undangan itu juga dipastikan bukan pegawai BPKP.
Modus tersebut dibuat menyerupai dokumen resmi. Surat yang beredar mencantumkan logo dan kop BPKP, nama pejabat, agenda kegiatan, formulir pendaftaran, kuitansi hingga invoice.
Dalam dokumen yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, bahkan tercantum tagihan untuk tiga peserta dengan total pembayaran mencapai Rp25,5 juta.
BPKP menjelaskan, pembayaran untuk kegiatan kediklatan resmi yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP menggunakan mekanisme virtual account atas nama lembaga, bukan melalui transfer ke rekening pribadi.
Perwakilan BPKP Sulteng meminta seluruh pihak tidak langsung menindaklanjuti undangan, permintaan pembayaran, maupun permintaan transfer dana yang mengatasnamakan BPKP sebelum melakukan verifikasi.
Verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa identitas pengirim, nomor kontak, alamat surat elektronik, format dokumen, nama pihak yang tercantum dalam surat, hingga rekening tujuan pembayaran.
Informasi mengenai kegiatan resmi BPKP dapat dikonfirmasi melalui situs dan media sosial resmi BPKP maupun Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah.
Masyarakat dan mitra kerja yang menerima surat atau informasi mencurigakan juga diminta tidak melakukan pembayaran ataupun memberikan data pribadi sebelum memastikan keabsahannya.
Jika menemukan surat palsu atau modus serupa yang mencatut nama BPKP di Sulawesi Tengah, masyarakat diminta segera mengonfirmasikannya kepada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah melalui kanal komunikasi resmi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian sekaligus menjaga kepercayaan publik dari penyalahgunaan nama dan identitas BPKP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.