
Jakarta, RC - Sebanyak 16 orang narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme menghirup udara bebas usai mendapat remisi pada HUT ke-78 RI. Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).
Rika menegaskan, remisi yang diterima para narapidana tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.
"Jadi yang enam bulan ini pidananya sudah lama sekali, jadi tidak baru masuk langsung enam bulan, ada prosesnya. Jadi sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," ujarnya dilansir dari laman InfoPublik.id.
Selain itu, ada 760 narapidana kasus narkotika yang bebas setelah mendapat remisi dalam rangkaian HUT ke-78 RI. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana tercatat sebanyak 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana kasus korupsi dan 131 narapidana kasus terorisme.
Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sumber: InfoPublik.id