
PALU, RC — Pemerintah Kota Palu mempercepat pendataan dan verifikasi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Hingga Rabu (19/8/2026), sekitar 338 penyandang disabilitas telah terverifikasi dari 28 kelurahan. Namun, masih terdapat sekitar 18 kelurahan yang belum mengakses proses verifikasi.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, meminta para camat segera mengevaluasi kondisi di wilayah masing-masing untuk mengetahui kendala yang menyebabkan proses verifikasi belum berjalan.
“Mohon data tersebut segera dikoordinasikan dengan tim, sehingga kita dapat mengetahui kelurahan mana saja yang belum melakukan verifikasi, apa kendalanya, dan langkah apa yang harus segera dilakukan,” tegas Susik dilansir dari laman Pemkot Palu, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan, sekaligus menindaklanjuti koordinasi Pemkot Palu dengan Kementerian Sosial terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Susik mengatakan, pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses pelayanan yang setara, termasuk dalam proses penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palu perlu memastikan tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal karena belum terdata atau belum terverifikasi.
“Harapan kita sederhana, yaitu memastikan bahwa tidak ada seorang pun penyandang disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya,” ujarnya.
Susik menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Karena itu, pihak yang telah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) diminta segera menjalankan tugas dan berkoordinasi untuk mempercepat implementasi program.
Ia mengatakan, pelayanan yang inklusif tidak hanya berkaitan dengan pendataan, tetapi juga mencakup kemudahan penyandang disabilitas dalam mengakses berbagai layanan publik dan aktivitas sehari-hari.
Kemudahan tersebut antara lain akses transportasi umum, pusat pelayanan, tempat usaha, hingga fasilitas ketika berbelanja atau menggunakan jasa.
Susik mencontohkan sejumlah daerah seperti Jakarta dan Bandung yang mulai menguji kebijakan pemberian kemudahan bagi penyandang disabilitas di tempat usaha. Salah satunya berupa potongan harga bagi penyandang disabilitas yang dalam praktik tertentu mencapai 15 persen.
“Saya berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Ia berharap Palu tidak hanya mengikuti kebijakan yang telah diterapkan daerah lain, tetapi mampu menjadi salah satu daerah yang lebih cepat dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.
Susik sebelumnya juga mengikuti rapat di Kementerian Sosial terkait penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas. Kehadiran tersebut merupakan amanah Wali Kota Palu Hadianto Rasyid untuk mengikuti pembahasan sekaligus menyampaikan kondisi dan kebutuhan daerah.
Hasil pendataan dan verifikasi selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Pemkot Palu menegaskan percepatan pendataan, verifikasi, serta penguatan koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting agar seluruh penyandang disabilitas di Kota Palu dapat memperoleh pelayanan publik yang setara, inklusif, dan sesuai haknya.