(Foto: PKK Pemprov Gorontalo)

Agar Tak Diklaim Daerah Lain, Ketua Dekranasda Gorontalo MInta Kain Karawo Segera Dipatenkan

Terbit : 1 June 2023
Font +
Font -

Gorontalo, RC - Jajaran pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo diminta untuk segera mematenkan hak cipta kerajinan khas Gorontalo, kain Karawo. Pematenan hak cipta tersebut merupakan salah satu bentuk penyelamatan kebudayaan Gorontalo, yang sekaligus menjadi identitas daerah sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Gorontalo, Fima Agustina, saat membuka Workshop Indikasi Geografis Sulaman Karawo Gorontalo, Rabu (31/5/2023) kemarin.

“Penting bagi kita masyarakat utamanya pemerintah Gorontalo, untuk menjadikan karawo ini berbadan hukum, sehingga tidak gampang diklaim oleh daerah lain. Contohnya seperti ada beberapa kerajinan–kerajinan Indonesia yang kemudian diklaim oleh negara–negara tetangga, karena tidak memiliki perlindungan hukum,” ujar Fima dilansir dari laman gorontaloprov.go.id.

Berprofesi sebagai seorang notaris, istri Penjagub Gorontalo ini tentu sangat memahami tentang pendaftaran hak cipta paten atau merek terhadap sebuah kreativitas. Semua pendaftaran ini harus melalui Kementerian Hukum dan HAM. Ia sangat berharap Dekranasda bersama sama pemerintah daerah, meminta bantuan Kemenkum HAM untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, bagaimana membuat hak paten dan hak cipta lainnya.

“Saya bersama teman–teman notaris tentu siap membantu masyarakat dalam hukum perdataan yang akan menjamin hak–hak para ibu–ibu pengrajin, baik perorangan ataupun lembaga, agar masyarakat Gorontalo melek hukum,” tandasnya.

Workshop Indikasi Geografis Sulaman Karawo yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo itu turut menghadirkan pengrajin karawo, pengurus Deskranasda Provinsi Gorontalo dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.(net)

Berita ini telah dibaca 34 kali
Font +
Font -
cross