
PALU, RC - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengapresiasi surat teguran yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tengah kepada PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI).
Legislator Dapil Morowali dan Morowali Utara ini mengingatkan GNI dan SEI agar patuh dan tidak melawan perintah gubernur untuk menghentikan penimbunan Sungai Lampi.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Gubernur Sulteng melayangkan surat teguran untuk GNI dan SEI. Suka atau tidak suka, mereka harus patuh dan tidak melawan perintah gubernur," tegasnya kepada awak media, Minggu (1/6/2025).
Safri mengungkapkan alasan penghentian penimbunan Sungai Lampi oleh Gubernur Sulteng dikarenakan hingga saat ini Dinas Cikasda Sulteng belum pernah menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Penimbunan Sungai atau Pengalihan Alur Sungai Lampi kepada GNI dan SEI.
"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dinas Cikasda Sulteng belum pernah menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Penimbunan Sungai Lampi. Artinya ada aktivitas ilegal yang dilakukan GNI dan SEI di sungai tersebut," ungkapnya.
Selain belum mengantongi rekomendasi kata Safri, GNI dan SEI juga diminta menyelesaikan kompensasi atas pengalihan alur Sungai Lampi yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2023 lalu.
"Kompensasi pengalihan alur Sungai Lampi tahun 2023 saja belum diselesaikan, malah menimbun lagi. Jadi memang kedua perusahaan ini arogan dan mengangkangi kebijakan pemerintah provinsi," bebernya.
Sekretaris Komisi III ini pun meminta Gubernur Sulteng untuk tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap GNI dan SEI yang tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi.
"Korporasi yang tidak menghormati, mengabaikan atau sengaja melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah harus diberi sanksi tegas sebagai efek jera. Mereka tidak boleh berbuat seenaknya di daerah ini," pungkas Safri.