
JAKARTA, RC – Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong masyarakat pemilik rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) guna memperkuat kepastian hukum atas tanah.
Dilansir dari atrbpn.go.id, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan perubahan status HGB menjadi SHM dapat dilakukan bagi rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dirancang mudah dan terjangkau agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Shamy Ardian menyebut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perubahan status HGB menjadi SHM memberikan manfaat jangka panjang karena pemilik tidak lagi terbebani kewajiban perpanjangan hak atas tanah.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tandasnya.