Sindir Hubungan Pusat-Daerah yang Tak Sehat, Safri: Habis Manis Daerah Dibuang

Terbit : 14 September 2026
Font +
Font -

PALU, RC — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai persoalan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang mencapai Rp71 triliun, sementara pemerintah hanya menyiapkan sekitar Rp4 triliun dalam APBN 2027, menunjukkan ketidakadilan serius dalam hubungan fiskal pusat dan daerah.

Safri menegaskan, daerah penghasil dan pengolah seperti Sulawesi Tengah tidak seharusnya dipaksa menghadapi ketidakpastian anggaran, apalagi sampai harus berutang untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik karena hak fiskalnya belum dibayarkan.

“Sumber daya alamnya Sulawesi Tengah berkontribusi besar terhadap penerimaan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pertanyaannya, mengapa Sulteng harus berutang ketika hak DBH-nya belum dibayarkan?” tegas Safri, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, Ada persoalan mendasar dalam desain regulasi dan hubungan keuangan pusat-daerah yang perlu dievaluasi.

Safri bahkan menilai daerah berpotensi mengalami bentuk penjajahan regulasi ketika kewenangan, penerimaan, dan kebijakan fiskal lebih banyak dikendalikan pemerintah pusat, sementara daerah tetap dibebani tanggung jawab pembangunan.

“Daerah jangan sampai dijajah oleh regulasi. Ketika sumber pendapatan dikendalikan melalui kebijakan pusat, tetapi daerah tetap diminta membangun, melayani masyarakat, dan menanggung dampak pembangunan, maka ada yang salah dalam mengelola hubungan negara dengan daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, Sulawesi Tengah tidak menolak investasi. Namun, pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara harus berjalan seiring dengan keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi lokasi produksi dan pengolahan.

“Jangan sampai kekayaan alam diambil dari daerah, penerimaannya masuk ke pusat, tetapi ketika daerah membutuhkan anggaran untuk membangun jalan, memperbaiki layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, daerah justru harus mencari utang. Ini logika yang harus dikoreksi,” katanya.

Safri mendesak pemerintah pusat memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran tunggakan DBH kepada daerah. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan besaran anggaran yang dialokasikan, tetapi harus menjelaskan secara terbuka berapa kewajiban yang akan dibayarkan, kepada daerah mana, dan kapan pembayaran tersebut direalisasikan.

“Pemerintah pusat harus memberikan kepastian. Kapan tunggakan DBH itu dibayarkan? Berapa yang dibayarkan pada 2027? Bagaimana skema penyelesaian sisa tunggakannya? Jangan biarkan daerah terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Ia menilai, ketidakjelasan jadwal pembayaran DBH dapat mengganggu perencanaan APBD dan memaksa pemerintah daerah mengambil langkah pembiayaan yang seharusnya tidak perlu dilakukan apabila hak fiskal dibayarkan tepat waktu.

“Daerah menyusun anggaran berdasarkan proyeksi pendapatan. Kalau DBH yang menjadi hak daerah tidak jelas kapan masuk, maka perencanaan pembangunan ikut terganggu. Pada akhirnya, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Safri juga mendorong DPR RI dan pemerintah pusat membuka rincian tunggakan DBH secara transparan, termasuk berdasarkan tahun anggaran, jenis DBH, daerah penerima, serta alasan keterlambatan pembayaran.

“Kalau negara bisa menghitung penerimaan dari daerah secara rinci, maka kewajiban kepada daerah juga harus dihitung dan dibayarkan secara pasti. Jangan sampai penerimaan negara diperlakukan sebagai sesuatu yang pasti, sementara hak daerah hanya menunggu sisa anggaran,” katanya.

Menurut Safri, persoalan DBH harus menjadi momentum untuk membenahi hubungan fiskal pusat dan daerah secara menyeluruh. Ia menilai, diperlukan mekanisme yang menjamin pembayaran DBH tepat waktu, formula yang adil bagi daerah penghasil dan pengolah, serta kepastian hukum agar daerah tidak terus bergantung pada kebijakan pusat.

“Ini bukan sekadar soal angka Rp71 triliun. Ini soal keadilan, kepastian fiskal, dan penghormatan terhadap hak daerah. Sulawesi Tengah jangan sampai menjadi daerah yang harus berutang karena regulasi dan kebijakan fiskal yang tidak adil,” pungkasnya.

Berita ini telah dibaca 5 kali
Font +
Font -
cross