
Banggai, RC - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Ricky Dwi Biantoro memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Luwuk, Rabu (7/6/2023). Ricky mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penggeledahan sejak bulan Januari hingga Juni.
"Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun ini, ditemukan beberapa barang elektronik berupa handphone sebanyak 28 buah, kepala charger, senjata tajam, obat-obatan terlarang dan beberapa barang elektronik lainnya," ungkapnya.
Ricky mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya deteksi dini pencegahan kebakaran, penertiban instalasi listrik dan mendeteksi tidak ada upaya narkoba masuk ke dalam lapas.
"Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan berupa handphone dilakukan karena handphone sebagai sarana yang digunakan dalam bertransaksi pemesanan narkoba," bebernya.
Dirinya menambahkan dengan adanya upaya penggeledahan dapat mengurangi peredaran narkoba kemudian gangguan kebakaran dengan adanya aliran listrik serta membuat Lapas Luwuk lebih tertib, aman dan terkendali.
"Hal ini sesuai dengan arahan bapak Irjen yakni 3+1 kunci Pemasyarakatan lebih maju yaitu deteksi dini, Koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum), pemberantasan narkoba dan back to Basics," beber Ricky.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG