
JAKARTA, RC - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) gelar sosialisasi perdana Program Beasiswa Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit (SDMPKS) Tahun 2025.
Dilansir dari laman ditjenbun.pertanian.go.id, tahun ini, penerimaan ditargetkan 4.000 orang mahasiswa baru dan pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi www.beasiswasdmsawit.id yang akan dibuka hingga 31 Mei 2025.
Menurut Direktur Penyaluran Dana BPDP, Mohammad Alfansyah, program ini merupakan kelanjutan dari beasiswa kelapa sawit yang telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.
“Kegiatan pengembangan SDM tidak hanya berupa beasiswa, tetapi juga meliputi pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan fasilitasi. Kami berkomitmen mendidik mahasiswa, dan berharap mereka nantinya akan mengabdi, mendedikasikan dan mengimplementasikan ilmu yang mereka peroleh untuk mengembangkan dan memperkuat perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai informasi, BPDP telah bekerja sama dengan 41 perguruan tinggi mitra dari Aceh hingga Papua. Program pendidikan yang ditawarkan mencakup jenjang D1, D2, D3, D4, dan S1. Mahasiswa penerima beasiswa akan dibebaskan dari biaya kuliah serta diberikan biaya hidup, uang buku, transportasi pulang pergi, dan biaya sertifikasi.
Terpisah, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ardi Praptono, menyampaikan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam mencetak bibit unggul SDM sawit.
“Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan sekolah menengah atas, dapat secara masif mensosialisasikan program ini,” ujarnya.
Ardi menambahkan beasiswa ini mencakup 12 program studi untuk jenjang D1 hingga D4, dan 3 program studi untuk jenjang S1. Jenis perguruan tinggi yang bisa ikut antara lain akademi, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas.
Sasaran penerima beasiswa adalah pekebun, keluarga pekebun, karyawan/pekerja, keluarga karyawan/pekerja di sektor kelapa sawit, pengurus kelembagaan pekebun, pengurus asosiasi pekebun kelapa sawit, ASN yang bertugas di bidang perkelapasawitan, serta penyuluh sawit.
Syarat umum meliputi usia maksimal 23 tahun, prestasi akademik dengan nilai rapor minimal 7 untuk lulusan SMA atau sederajat dan IPK minimal 2,75 untuk lulusan diploma, serta berasal dari keluarga tidak mampu. Dan untuk wilayah tertentu, prestasi akademik dengan nilai rapor minimal 6 untuk lulusan SMA atau sederajat dan IPK minimal 2,5 untuk lulusan diploma.