
PALU, RC — Pemerintah Kota Palu mulai menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2026–2030 sebagai dasar memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, khususnya gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi yang pernah melanda Kota Palu pada 2018.
Penyusunan dokumen tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Audiensi Penyusunan Dokumen KRB Kota Palu 2026–2030 yang dibuka Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Kamis (20/8/2026).
Imelda menegaskan, pengalaman bencana 2018 harus menjadi dasar evaluasi dalam menyusun strategi pembangunan Kota Palu. Saat itu, Kota Palu menghadapi tiga bencana sekaligus, yakni gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi.
“Pada tahun 2018 kita mengalami bencana yang sangat hebat. Dalam satu waktu terjadi tiga bencana sekaligus, yaitu gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi,” kata Imelda dilansir dari laman Pemkot Palu.
Menurutnya, ancaman tersebut menunjukkan bahwa aspek kebencanaan tidak dapat dipisahkan dari perencanaan pembangunan. Setiap kebijakan dan program pembangunan harus memperhitungkan potensi risiko bencana agar pemerintah memiliki langkah antisipasi yang jelas.
Karena itu, Imelda meminta penyusunan KRB 2026–2030 tidak berhenti pada pemetaan risiko, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam kebijakan dan program pembangunan daerah.
“Hari ini FGD ini harus benar-benar menghasilkan rekomendasi yang baik, yang selaras dengan RPJMD, agenda pembangunan daerah, serta program-program pemerintah yang berorientasi pada ketangguhan dan ketahanan Kota Palu terhadap bencana,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kesiapsiagaan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Penanggulangan bencana, kata dia, bukan hanya menjadi tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah penerapan standar operasional prosedur (SOP) ketika terjadi kondisi darurat. Menurut Imelda, setiap OPD harus memahami tugas dan kewenangannya sehingga respons terhadap bencana dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Ia mencontohkan penanganan korban gempa di Kabupaten Sigi oleh tenaga kesehatan Rumah Sakit Anutapura. Saat itu, masing-masing petugas menjalankan tugas sesuai SOP tanpa saling menunggu.
“Saya melihat secara langsung bagaimana teman-teman di Rumah Sakit Anutapura bekerja sesuai SOP. Tidak ada yang saling menunjuk atau saling menunggu. Masing-masing sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga penanganan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam penyusunan KRB tersebut, Pemkot Palu melibatkan sejumlah unsur terkait, antara lain BPBD, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penataan Ruang, serta para camat se-Kota Palu.
Imelda berharap seluruh pihak dapat memberikan data, pengalaman, dan masukan untuk memastikan dokumen KRB menggambarkan kondisi risiko bencana Kota Palu secara akurat.
Dokumen KRB 2026–2030 nantinya diharapkan menjadi salah satu pijakan Pemkot Palu dalam menentukan kebijakan pengurangan risiko bencana, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memastikan pembangunan berlangsung dengan mempertimbangkan ancaman bencana.