FOTO/BPKP SULTENG

BPKP Cek Perizinan Tambang di Parimo, dari Galian C hingga Tambang Rakyat

Terbit : 14 August 2026
Font +
Font -

PARIMO, RC — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong. Evaluasi dilakukan melalui kunjungan lapangan ke CV Mahkota Perkasa dan lokasi Pertambangan Rakyat, Selasa (11/8/2026).

Dilansir dari laman BPKP Sulteng, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penugasan Evaluasi Kemudahan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menilai apakah pelayanan perizinan berusaha, khususnya sektor pertambangan, telah berjalan secara ekonomis, efektif, dan efisien.

Tim BPKP menelusuri proses pengurusan izin usaha pertambangan, mulai dari pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS), verifikasi teknis, hingga penerbitan izin. Tim juga menggali kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk terkait waktu penyelesaian, kejelasan persyaratan, serta koordinasi antarinstansi.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengawal penerapan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam kunjungan ke CV Mahkota Perkasa, tim melakukan wawancara dengan pihak perusahaan sekaligus menelusuri sejumlah dokumen terkait proses perizinan. Moh. Rivaldi, selaku Plh. Kepala Teknik Tambang CV Mahkota Perkasa, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan memberikan masukan berdasarkan pengalaman perusahaan dalam mengurus perizinan pertambangan.

Selain perusahaan, Tim BPKP juga meninjau lokasi Pertambangan Rakyat. Peninjauan difokuskan pada penyelenggaraan perizinan pertambangan skala kecil, termasuk proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Peninjauan terhadap dua karakter kegiatan pertambangan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi perizinan secara langsung, baik dari sisi pelaku usaha pertambangan maupun masyarakat penambang skala kecil.

Hasil evaluasi lapangan selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola perizinan berusaha. Rekomendasi tersebut akan disampaikan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Perbaikan layanan diharapkan dapat membuat proses perizinan lebih mudah, cepat, dan transparan sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross