BRIDA Sulteng Ajukan Pemusnahan Arsip, Ini Alasannya

Terbit : 14 October 2025
Font +
Font -

PALU, RC - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, tengah mengusulkan pemusnahan arsip di lingkup kerjanya.

Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dan memastikan tata kelola kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usul pemusnahan arsip ini diawali dengan proses identifikasi dan penilaian arsip yang telah dilakukan secara cermat oleh tim kearsipan BRIDA Sulteng.

Arsip-arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan tidak termasuk dalam kategori arsip vital atau permanen.

Dilansir dari sultengprov.go.id, Pelaksana Tugas Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim R menyebutkan bahwa usalan pemusnahan ini dilakukan untuk arsip dengan retensi 5 tahun yaitu dari tahun 2016-2021, dengan total keselurahan arsip sebanyak 2.103.

“Arsip yang masuk dalam pengusulan pemusnahan ini merupakan arsip dalam jangka waktu penyimpanan 5 tahun, yaitu tahun 2016 hingga 2021 dengan jumlah total 2.103 arsip” ungkapnya, Senin (13/101/2025).

Sebelum dilakukan pemusnahan, usul pemusnahan arsip ini akan diajukan kepada lembaga kearsipan yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan.

Proses pemusnahan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan disaksikan oleh saksi-saksi yang kompeten.

BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah berharap adanya pemusnahan arsip ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, mempermudah akses informasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Berita ini telah dibaca 9 kali
Font +
Font -
cross