
PALU, RC - PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group atau BTIIG di Kabupaten Morowali kembali berulah. Kali ini, perusahaan asal Tiongkok yang bergerak di bidang industri smelter nikel itu membangun intake dan jaringan pipa transmisi air baku yang bersumber dari sungai Karaupa untuk kebutuhan kawasan industri mereka.
Pembangunan yang dilakukan oleh BTIIG itu memantik reaksi keras anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Legislator asal Dapil Morowali dan Morowali Utara ini dengan tegas menolak aktivitas tersebut karena akan mengganggu ketersediaan air untuk pertanian khususnya ribuan hektar sawah di Kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya.
"Ulah mereka (BTTIG) membangun intake dan jaringan pipa tidak boleh dibiarkan harus dihentikan. Sungai Karaupa sangat vital keberadaannya, karena merupakan sumber air utama irigasi yang mengairi ribuan hektar sawah milik petani di Kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya," ujarnya kepada awak media, Jum'at (2/5/2025).
Menurut Safri, penggunaan air sungai Karaupa untuk kepentingan kawasan industri BTIIG sama saja dengan menghadirkan konflik baru dengan masyarakat setempat serta mengganggu ekosistem pertanian karena sungai memiliki peran vital dalam pemenuhan kebutuhan irigasi.
"Masyarakat harus menolak sebab aktivitas BTIIG bisa menghadirkan konflik baru. Air sungai Karaupa diambil untuk kepentingan industri sama saja dengan membunuh petani kita pelan-pelan. Sumber kehidupan mereka terganggu, hasil panen berkurang. Imbasnya adalah petani kita semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Sekretaris Komisi III ini mendesak Gubernur Sulteng untuk bertindak tegas terhadap pemanfaatan air permukaan oleh korporasi tanpa mengikuti izin dan aturan yang berlaku. Safri mengingatkan gubernur agar pengelolaan sumber air dilakukan secara optimal, menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan. Sehingga penggunaannya berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat.
"Gubernur tidak boleh diam saja, harus bertindak tegas terhadap aktivitas BTIIG ini. Kewenangan pemanfaatan air permukaan ada di tangan beliau. Korporasi yang memanfaatkan air permukaan tanpa izin dan aturan yang berlaku adalah pelanggaran hukum," desaknya.
Aktivitas TIIG yang tidak mengikuti aturan kata Safri, membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Sulteng dan berlindung dibalik Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya melahirkan konflik dan kesewenang-wenangan. Politisi PKB ini juga menyoroti aturan yang memanjakan investor sehingga membuat kepala daerah tidak bisa berbuat apa-apa.
"PSN hanya melahirkan konflik dan kesewenang-wenangan. Aturan yang dibuat sangat memanjakan investor pada akhirnya menjadi bumerang dan membuat kepala daerah bahkan presiden sekalipun tidak berdaya. Mereka seenaknya berbuat sesuka hati tanpa memikirkan dampak negatifnya," pungkasnya.