Bukan Hadiah, Begini Cara Hitung Remisi 17 Agustus bagi Narapidana

Terbit : 7 August 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, pemberian remisi kembali menjadi perhatian para narapidana dan keluarga mereka. Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hadiah yang diberikan secara otomatis.

Dilansir dari laman Ditjenpas, remisi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hak tersebut diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil penilaian petugas pemasyarakatan.

Selain memenuhi syarat substantif, narapidana juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Ketentuan teknis mengenai pemberian remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Remisi Umum yang diberikan setiap 17 Agustus memiliki besaran berbeda sesuai lamanya masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang baru menjalani pidana enam hingga 12 bulan berhak memperoleh remisi satu bulan, sedangkan yang telah genap menjalani satu tahun memperoleh remisi dua bulan.

Pada tahun kedua masa pidana, remisi yang diberikan sebesar tiga bulan. Tahun ketiga memperoleh empat bulan, tahun keempat dan kelima masing-masing lima bulan, sedangkan tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi enam bulan setiap tahun.

Sebagai ilustrasi, narapidana yang dijatuhi hukuman tiga tahun dan mulai menjalani pidana pada Januari 2024 dapat memperoleh remisi satu bulan pada Agustus 2024, tiga bulan pada Agustus 2025, dan empat bulan pada Agustus 2026. Dengan demikian, total pengurangan masa pidana mencapai delapan bulan apabila seluruh persyaratan dipenuhi.

Meski remisi merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat, terdapat ketentuan tambahan bagi pelaku tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.

Untuk narapidana kasus terorisme, syarat tambahan meliputi ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti program deradikalisasi. Sementara narapidana kasus korupsi wajib melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan sebelum memperoleh hak remisi maupun hak integrasi lainnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Seluruh proses pengajuan remisi tidak dipungut biaya atau gratis.

Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan atau percepatan remisi dengan imbalan tertentu. Besaran remisi ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembinaan narapidana selama menjalani masa pidana.

Berita ini telah dibaca 7 kali
Font +
Font -
cross