FOTO/ PERUM BULOG

BULOG Tegaskan Beras Premium Tak Diukur dari Warna Putih, Ini Standar Resminya

Terbit : 3 August 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Perum BULOG mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan beras premium dan beras medium agar konsumen dapat memilih produk sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah. BULOG menegaskan kategori beras tidak ditentukan dari warna yang lebih putih atau tampilan yang mengilap, melainkan berdasarkan parameter mutu yang telah diatur dalam regulasi.

Direktur Utama Perum BULOG, Letjen TNI (Purn.) Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan pemahaman mengenai standar mutu beras penting agar masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan label dan harga yang dibayarkan.

"Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya," ujar Ahmad Rizal Ramdhani dilansir dari laman BULOG, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, mutu beras dibagi menjadi dua kategori, yaitu premium dan medium. Penilaiannya mengacu pada sejumlah parameter, seperti derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, butir beras lainnya, serta keberadaan butir gabah dan benda asing.

Untuk beras premium, kadar butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, dan tidak boleh mengandung butir gabah maupun benda asing. Sementara beras medium memiliki toleransi lebih besar, yakni butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, serta diperbolehkan mengandung satu butir gabah per 100 gram.

Menurut Ahmad Rizal, perbedaan utama beras premium dan medium terletak pada komposisi butir beras, bukan semata-mata dari penampilan fisiknya. Karena itu, masyarakat diimbau membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, dan membeli beras dari pedagang atau saluran distribusi yang terpercaya.

Edukasi tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen agar mutu beras yang dibeli sesuai dengan label dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk wilayah Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp14.900 per kilogram.

BULOG menyatakan akan terus memperluas edukasi mengenai standar mutu beras melalui berbagai saluran komunikasi. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong perdagangan beras yang lebih transparan serta melindungi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan sesuai ketentuan.

Ke depan, BULOG akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mutu beras guna memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai standar pemerintah.

Berita ini telah dibaca 5 kali
Font +
Font -
cross