
BANGGAI, RC - Bupati Banggai, Amirudin menginstruksikan agar Tim Satgas LPG 3 Kg memperketat pengawasan distribusi, serta meminta agen untuk tidak menyalurkan tabung kepada pangkalan ilegal.
“Untuk pangkalan yang tidak memiliki izin, harus ditutup! Kita semua juga harus memastikan agar penjualan tidak melebihi HET,” tegasnya dalam Rapat Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pembahasan Permasalahan Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Banggai Tahun 2025, Senin (8/9/2025).
Bupati Banggai menekankan agar ini menjadi perhatian kita semua untuk tidak menjual Tabung Gas LPG 3 Kg melebihi dari HET.
"Mohon kiranya saat diskusi, bisa kita dapatkan bersama solusi terkait permasalahan Gas LPG 3 Kg yang ada di Kabupaten Banggai," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, Natalia Patolemba dalam laporannya menyampaikan bahwa penetapan HET LPG 3 Kg telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Dalam keputusan tersebut, harga LPG 3 Kg tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp2.000–Rp2.500 dibanding periode 2021–2024.
Untuk wilayah Kabupaten Banggai, daftar HET ditetapkan sebagai berikut:
1). Radius 0-60 Km.
• HET : Rp 20.000.
• Harga Jual Kepangkalan : Rp 17.500.
• Margin Pangkalan : Rp 2.500.
2). Radius 60-120 Km.
• HET : Rp 22.000.
• Harga Jual Kepangkalan : Rp 19.500.
• Margin Pangkalan : Rp 2.500.
3). Radius 121-180 Km.
• HET : Rp 24.000.
• Harga Jual Kepangkalan : Rp 21.00.
• Margin Pangkalan : Rp 3.000.
"Untuk Tim Satgas Distribusi BBM dan LPG 3 Kg telah dibentuk oleh Bupati Banggai, yang melibatkan Camat se-Kabupaten Banggai, Danramil jajaran Kodim 1308/LB, Kapolsek jajaran Polres Banggai, Satpol PP, serta lurah dan kepala desa. Saat ini, di Kabupaten Banggai terdapat 6 agen dan 1.115 pangkalan LPG 3 Kg," tuturnya.