FOTO: KKP.GO.ID

Canggih! Alat Ini Jadi Senjata KKP Pantau Ilegal Fishing 24 Jam

Terbit : 25 September 2023
Font +
Font -

Jakarta, RC - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inovasi penggunaan alat Vessel Monitoring System (VMS) untuk memantau kapal-kapal yang berpotensi melakukan illegal fishing selama 24 jam.

Plt. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hendra Yusran Siry menyebutkan, langkah untuk mengatasi praktik illegal fishing dengan membentuk command center agar pergerakan kapal-kapal penangkap ikan selama 24 jam menggunakan alat VMS yang wajib dipasang di kapal-kapal tersebut.

“Kita punya command center. Setiap kapal sekitar di atas 30 GT, yaitu sekitar 40 meter – 80 meter, harus dilengkapi dengan alat VMS. Alat ini harus bekerja dan bisa terdata, sehingga kita bisa memonitor kapal tersebut, baik posisinya ada di mana maupun apa yang mungkin dia lakukan,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk ‘Road to AIS Forum 2023: Atasi Permasalahan Kelautan Global’ yang digelar di Jakarta, Senin (25/9/2023).

KKP,Kelautan dan Perikanan,Pantau 24 Jam,Ilegal Fishing,Deteksi Dini,Kapal Pengawas,ORCA 06,Bantuan Jepang

Deteksi Lebih Dini

Hendra menjelaskan setiap kapal penangkap ikan harus selalu dilengkapi dengan izin sesuai kebijakan penangkapan ikan terukur yang dikeluarkan pemerintah. Artinya setiap kapal hanya boleh menangkap ikan di zona sesuai izin yang diberikan tanpa boleh melanggarnya.

Melalui VMS, lanjut Hendra, potensi praktik tersebut dapat dideteksi lebih dini, sehingga meminimalkan risiko terjadinya pencurian kekayaan laut Indonesia.

“Jika alat VMS tersebut mati atau dimatikan. Misalnya 1 – 2 jam saja, kita bisa melakukan pemantuan lebih cepat, sehingga kita lebih tahu di mana posisi kapal,” ujarnya.

ORCA 06 Lengkapi Armada Indonesia

Hendra menjelaskan, ada sejumlah kemungkinan jika kapal mematikan alat VMS tersebut. Mulai dari potensi masuk wilayah konservasi yang tidak diperbolehkan, melakukan penangkapan di luar zona yang diperbolehkan, atau melakukan kegiatan transhipment ilegal atau pemindahan muatan di tengah laut baik mengambil muatan dari kapal lain maupun memindahkan muatannya ke kapal yang lain.

“Jika VMS mati, kita akan tahu dan pasti akan langsung menanyakan ini. Begitu juga dengan kapal-kapal asing, dipantau dengan seperti itu,” ujarnya.

Selain terobosan tersebut, lanjutnya, armada Indonesia juga akan dilengkapi dengan kehadiran ORCA 06, kapal pengawas laut hibah dari Pemerintah Jepang.

“Kapal ini lebih stabil di laut, dengan kecepatan yang mampu mengejar lebih baik,” ujarnya.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross