
Jakarta, RC - Sebagai pembayar pajak, tentunya masyarakat memiliki hak melaporkan ketika ada kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari pajak masyarakat. Salah satunya, jalan raya.
Setiap hari tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan atau melaporkan tentang kerusakan jalan yang ada di sekitarnya. Pada umumnya, tujuan pelaporan tersebut agar jalan-jalan yang rusak segera dapat diperbaiki.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Pemerintah telah menyediakan dua aplikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan jalan rusak di sekitar mereka. Yakni, Jalan Kita dan LAPOR.
Pelaporan jalan rusak untuk jalan nasional bisa menggunakan aplikasi Jalan Kita. Platform ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita:
- Mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.
- Sebelum dapat mengunakan aplikasi Jalan Kita terlebih dahulu mendaftarkan akun;
- Langkah pertama adalah klik tautan ‘buat akun’ pada tampilan awal dari aplikasi;
- Kemudian mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif;
- Setelah itu klik tombol ‘daftar’ untuk proses pendaftaran;
- Selanjutnya pilih ikon ‘plus’ untuk membuat laporan baru;
- Isi setiap kolom dengan detail dan rinci. Pelapor juga bisa menyertakan foto atau video;
- Klik ‘kirim’ jika laporan sudah lengkap.
Adapun laporan kerusakan jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/. Lembaga pengelola laman lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.
Untuk itu, Anda harus memastikan status dan pemilik kewenangan pada jalan yang dimaksud pada pelaporan kerusakan, agar bisa tepat dalam melaporkan ke instansi terkait.
- Buka browser Anda. Bisa melalui laptop/PC atau telepon genggam.
- Ketik alamat lapor.go.id;
- Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci;
- Mengunggah foto atau video yang mendukung laporan,
- Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak;
- Setelah selesai klik 'lapor
Di samping itu, layanan aspirasi yang disediakan oleh sejumlah daerah tertentu memiliki mekanisme sendiri untuk menampung laporan tentang jalan rusak. Aduan tersebut dapat disampaikan dengan cara beragam, seperti platform pelaporan daerah atau narahubung yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Sumber: Indonesia.go.id