FOTO/HUMAS KEMENAG

Cetak Rekor Tertinggi dalam 11 Tahun, Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Tembus 77,89

Terbit : 22 August 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC — Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, menjadi angka tertinggi sejak survei tersebut pertama kali dilakukan pada 2015. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan capaian tersebut tidak berarti seluruh persoalan kerukunan dan kebebasan beragama telah selesai.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, secara agregat kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia berada dalam kategori tinggi. Namun, pemerintah tetap melakukan pemantauan dan mitigasi terhadap berbagai dinamika yang muncul di lapangan.

“Indeks kerukunan yang tinggi ini memang patut kita syukuri. Tapi bukan berarti sudah tidak ada masalah. Kita terus berupaya memitigasi dan menyelesaikan kasus yang muncul agar kerukunan umat tetap terjaga,” ujar Kamaruddin dilansir dari laman Kemenag.

Survei IKUB 2025 mengusung tema Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 dan dilaksanakan Kemenag bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI). Hasilnya diumumkan dalam agenda Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026.

Angka IKUB 2025 menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Setelah berada di level 67,46 pada 2020, indeks meningkat menjadi 72,39 pada 2021, 73,09 pada 2022, 76,02 pada 2023, 76,47 pada 2024, dan mencapai 77,89 pada 2025.

Pengukuran IKUB menggunakan tiga indikator utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Toleransi mengukur sikap masyarakat dalam menerima dan menghormati perbedaan keyakinan. Kesetaraan berkaitan dengan pandangan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, sedangkan kebersamaan mengukur kemauan masyarakat untuk saling membantu dan memperoleh manfaat dari kehidupan bersama.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Adib Abdusshomad mengatakan, hasil survei menunjukkan perkembangan positif dalam kehidupan masyarakat selama 11 tahun pengukuran IKUB.

Menurutnya, masih adanya persoalan kerukunan di sejumlah daerah tidak serta-merta menggugurkan hasil survei yang menunjukkan peningkatan secara nasional.

“Memang sampai saat ini masih terjadi persoalan kerukunan, tapi itu tidak serta-merta membatalkan kesimpulan hasil IKUB. Setiap kasus yang muncul kita upayakan penyelesaian dan mitigasi agar kerukunan tetap terjaga,” kata Adib.

Ia menegaskan Kemenag terus memantau berbagai peristiwa yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama. Penanganan dilakukan bersama pemangku kepentingan melalui dialog, pencegahan eskalasi, serta penyelesaian yang proporsional dan berkeadilan.

Selain mengukur kondisi kerukunan melalui IKUB, Kemenag juga memperkuat sistem deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan melalui Early Warning System (EWS).

Adib menjelaskan, EWS dikembangkan untuk mendeteksi potensi persoalan sejak dini sehingga pemerintah dapat mengambil langkah preventif sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Dalam rangka merawat dan meningkatkan kualitas kerukunan, PKUB terus memperkuat instrumen deteksi dan pencegahan dini,” ujarnya.

Menurut Adib, IKUB dan EWS memiliki fungsi yang saling melengkapi. IKUB memberikan gambaran kondisi kerukunan masyarakat secara agregat berdasarkan toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Sementara EWS digunakan untuk mendeteksi peristiwa serta potensi konflik secara lebih dini.

“Kita tidak mengatakan Indonesia bebas dari persoalan kerukunan. Yang kita sampaikan adalah bahwa secara agregat, hasil survei menunjukkan kemajuan dalam toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan,” tandasnya.

Berita ini telah dibaca 3 kali
Font +
Font -
cross