FOTO: PUPUK INDONESIA

Cukup Bawa KTP, Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

Terbit : 12 July 2023
Font +
Font -

Jakarta, RC - PT Pupuk Indonesia (Persero) menerapkan digitaliasai dalam pembelian pupuk bersubsidi di lima provinsi, yakni Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan, sehingga petani hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di kios pupuk.

"Dengan adanya digitalisasi itu, petani hanya perlu datang ke kios pupuk resmi dan menunjukkan KTP. Semua data terkait alokasi, jenis pupuk, dan lain-lain sudah tercatat dalam sistem," jelas Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky, dalam keterangannya yang dilansir dari laman infopublik.id, Rabu (12/7/2023).

Kerja Sama Kementerian Pertanian

Panji menjelaskan, Pupuk Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam mengembangkan digitalisasi kios pupuk.

Pupuk,Indonesia,BUMN,Kementerian,Pertanian,Subsidi,Petani,NIK,KTP,Kios,Tebus,Pelayanan,Penyaluran,Tepat,Sasaran,Efektif,Bali,Aceh,Kalimantan Selatan,Riau,Bangka Belitung,Alokasi,Kerja Sama,Digital,Digitalisasi,Pencatatan,Transparansi,Sederhana,Penyimpangan,Mudah,Sistem,Arahan,Presiden,Jokowi,Joko Widodo,Akses,Data,Transaksi,Kualitas,perluas,Jangkauan

Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah pencatatan transaksi, meningkatkan transparansi, mencegah penyimpangan, dan menyederhanakan proses penebusan pupuk subsidi.

“Sistem itu sudah diterapkan di lima provinsi,” kata Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia.

Tindak Lanjut Arahan Presiden

Menurut Panji, digitalisasi kios itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pertanian.

"Itu merupakan upaya Pupuk Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dengan membuat penyaluran pupuk menjadi lebih mudah dan tepat sasaran," ujarnya.

Lebih lanjut Panji mengatakan, proses digitalisasi penebusan pupuk subsidi di Bali sudah berjalan efektif sejak 2022, sementara di Kabupaten Aceh Besar dimulai pada awal 2023.

Akses Data Alokasi Pupuk Subsidi

EVP Operasi Pemasaran Pupuk Indonesia, Gatoet Gembiro Noegroho, menambahkan, dalam mekanisme pembelian pupuk baru ini, pemilik kios akan memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP pembeli untuk mengakses data alokasi pupuk subsidi petani.

Setelah pemilik kios memasukkan jumlah transaksi penebusan, petani akan menandatangani bukti transaksi pada layar gawai yang digunakan dan akan difoto bersama pupuknya.

“Sehingga petani dan kios tidak perlu lagi mengisi formulir dalam bentuk kertas,” jelas Gatoet.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Setelah penerapan digitalisasi, Pupuk Indonesia akan meminta umpan balik dari pemilik kios dan petani di lima provinsi tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan penebusan pupuk bersubsidi.

“Kedepannya, Pupuk Indonesia berencana memperluas digitalisasi kios,” pungkasnya.

Sumber: InfoPublik.id

Berita ini telah dibaca 8 kali
Font +
Font -
cross