Dinkes Sulteng Tuntaskan 100 Persen Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Terbit : 10 July 2026
Font +
Font -

PALU, RC  Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menuntaskan seluruh pengaduan masyarakat yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) selama periode Juni hingga Juli 2026. Sebanyak delapan laporan dan aspirasi masyarakat berhasil ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen.

Seluruh pengaduan dikoordinasikan dengan bidang teknis, rumah sakit, dinas kesehatan kabupaten/kota, maupun instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing sehingga setiap laporan memperoleh penanganan dan tindak lanjut yang sesuai.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan setiap laporan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian serius dan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

Pengaduan yang diterima didominasi persoalan pelayanan rumah sakit, sistem rujukan pasien, Program Berani Sehat, serta pelayanan administrasi perizinan tenaga kesehatan. Penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan manajemen rumah sakit, Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Bidang Pelayanan Kesehatan, serta unit teknis terkait.

Untuk pengaduan pelayanan rumah sakit, Dinas Kesehatan melakukan klarifikasi bersama manajemen rumah sakit guna memastikan setiap permasalahan mendapat penyelesaian. Sementara itu, pengaduan terkait Program Berani Sehat ditindaklanjuti dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme pelayanan sesuai Petunjuk Teknis Program Berani Sehat Non-JKN yang berlaku.

Selain menyelesaikan pengaduan administratif dan informatif, Dinas Kesehatan juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait peningkatan mutu layanan kesehatan. Salah satunya adalah usulan penambahan kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Undata.

Berdasarkan hasil koordinasi, manajemen RSUD Undata menyatakan berbagai masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan rencana pengembangan fasilitas, peningkatan kapasitas pelayanan, serta pemenuhan sumber daya manusia kesehatan dengan mempertimbangkan kapasitas bangunan dan kemampuan anggaran rumah sakit.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menilai pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! tidak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah, tetapi juga instrumen evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.

Masyarakat juga diimbau untuk terus memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai media penyampaian aspirasi, pengaduan, maupun permintaan informasi terkait pelayanan kesehatan. Melalui sistem tersebut, setiap laporan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai prinsip No Wrong Door Policy, sehingga proses penanganannya dapat dipantau secara transparan.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross