Ditreskrimsus Polda Sulteng Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Donggala

Terbit : 10 April 2026
Font +
Font -

DONGGALA, RC  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Donggala.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4) malam di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala yang diterima pada hari yang sama.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42). Keduanya diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.

BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total yang dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.

Selanjutnya, solar diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen. Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar dan satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan kini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya dilansir dari Humas Polda Sulteng.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.

“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross