
JAKARTA, RC – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tanah wakaf yang dokumennya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila alas hak tanah atau dokumen wakaf sudah tidak tersedia karena peraturan perundang-undangan telah mengatur jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Nusron dikutip dari atrbpn.go.id.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau karena wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan sertipikat tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nusron mengatakan, mekanisme itu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Menurutnya, sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar terhindar dari sengketa, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.
Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikat akan memastikan aset-aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.