
MORUT, RC — Dugaan praktik diskriminasi terhadap pekerja lokal kembali mencuat di perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara. Sejumlah karyawan lokal yang bekerja di PT NNI mengeluhkan kebijakan perusahaan yang diduga tidak memberikan hak cuti keluarga (family leave) kepada pekerja lokal.
Para pekerja menyebutkan, fasilitas cuti family justru diberikan kepada karyawan yang berasal dari luar daerah atau tenaga kerja pendatang. Sementara itu, karyawan lokal disebut tidak memperoleh hak yang sama.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja dan dinilai mencerminkan perlakuan yang tidak setara di lingkungan kerja.
Anggota Komisi I DPRD Morowali Utara, Nur Islam Hidayat, angkat bicara terkait persoalan ini. Legislator dari PKB itu menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan pekerja lokal di daerahnya sendiri.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Morowali Utara wajib menjunjung prinsip keadilan dan tidak membeda-bedakan pekerja berdasarkan asal daerah.
“Kalau benar karyawan lokal tidak diberikan cuti family sementara karyawan dari luar daerah mendapatkannya, ini jelas tidak adil. Perusahaan tidak boleh membuat kebijakan yang menciptakan kesan bahwa pekerja lokal diperlakukan sebagai kelas kedua di daerahnya sendiri,” tegas Nur Islam kepada awak media, Selasa (10/3/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Petasia Bersaudara itu menilai, investasi yang masuk ke Morowali Utara semestinya membawa manfaat bagi masyarakat setempat, termasuk dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja lokal.
Ia pun meminta manajemen perusahaan segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan konflik maupun ketidakpercayaan di kalangan pekerja.
Di sisi lain, Nur Islam Hidayat juga mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi terhadap kebijakan perusahaan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif ketika muncul dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
“Disnaker harus segera memanggil pihak perusahaan untuk memastikan apakah benar terjadi diskriminasi terhadap pekerja lokal. Hak-hak tenaga kerja harus dijamin dan tidak boleh ada perlakuan yang membeda-bedakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran industri besar di Morowali Utara tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga harus memastikan adanya keadilan bagi masyarakat lokal yang menjadi bagian dari tenaga kerja di wilayah tersebut.