
JAKARTA, RC — Dewan Pakar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Entang Sastraatmaja, menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras merupakan kejahatan pangan yang secara langsung merugikan petani. Karena itu, ia mengapresiasi langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam membongkar dan menindak mafia pangan.
Menurut Entang, ketegasan Mentan Amran mencerminkan keberpihakan negara terhadap petani dan kepentingan nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas pangan, melindungi produksi dalam negeri, serta memastikan kesejahteraan petani.
“Ketegasan Mentan Amran adalah bentuk kepemimpinan yang berpihak pada petani dan kedaulatan pangan. Praktik ilegal seperti penyelundupan beras harus dilawan karena merusak harga pasar dan mematikan semangat petani,” ujar Entang, Selasa (20/1/2026).
Entang menilai, selama ini petani kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat masuknya komoditas ilegal dan tata niaga pangan yang tidak sehat. Oleh karena itu, langkah Kementerian Pertanian yang aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai tepat dan patut didukung.
Ia juga mengapresiasi komitmen Mentan Amran dalam mendorong peningkatan produksi nasional dan mewujudkan swasembada pangan. Menurutnya, swasembada beras merupakan syarat utama tercapainya kemandirian pangan nasional.
“Swasembada pangan tidak akan tercapai tanpa swasembada beras. Swasembada beras adalah pintu pembuka menuju swasembada pangan,” tegas Entang.
Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Praktik tersebut diduga melanggar prosedur karantina dan kepabeanan serta berpotensi merusak tata niaga beras nasional.
Aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Mentan Amran menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal karena beras dikirim dari wilayah nonprodusen ke daerah yang justru surplus. Ia menegaskan kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.
“Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku lapangan,” tegas Mentan Amran.
Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan mengancam kesejahteraan sekitar 115 juta petani di Indonesia. Negara, kata dia, harus hadir dan bertindak tegas melindungi petani.