
POSO, RC — SMK Negeri 1 Poso mulai menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik sejak 1 September 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Penerapan pembatasan dilakukan dengan mengumpulkan gawai siswa setiap pagi setelah peserta didik tiba di sekolah. Wali kelas bertugas mengumpulkan gawai tersebut dan, dalam kondisi tertentu, dapat dibantu guru, terutama saat pembelajaran pertama berlangsung.
Gawai yang telah dikumpulkan ditempatkan dalam keranjang khusus untuk masing-masing kelas, kemudian disimpan sementara di ruangan khusus yang berada dalam pengawasan guru dan memiliki akses terbatas.
Kepala SMKN 1 Poso mengatakan, kebijakan tersebut untuk tahap awal akan diterapkan selama satu bulan. Periode tersebut sekaligus menjadi masa pembiasaan dan evaluasi untuk menentukan mekanisme yang paling tepat diterapkan secara berkelanjutan di sekolah.
“Pembiasaan ini akan kita terapkan selama satu bulan, kemudian akan kita evaluasi bersama bagaimana prosedur yang paling tepat untuk terus diterapkan di SMKN 1 Poso. Karena itu, kami sangat mengharapkan kolaborasi dari seluruh tenaga pendidik untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung agar program ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya dilansir dari laman Disdik Sulteng.
Meski penggunaan gawai dibatasi, sekolah tidak melarang siswa membawa atau menggunakan perangkat tersebut secara keseluruhan. Gawai tetap dapat digunakan untuk kepentingan pembelajaran atas izin dan arahan guru.
Jika gawai diperlukan dalam proses pembelajaran, guru mata pelajaran dapat mengambil keranjang gawai kelas untuk digunakan selama kegiatan berlangsung. Setelah pembelajaran selesai, seluruh gawai dikembalikan untuk disimpan kembali.
Penggunaan gawai juga tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, antara lain keadaan darurat, kebutuhan medis, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, serta keperluan transportasi.
Pembatasan tersebut diarahkan untuk membantu siswa lebih fokus mengikuti pembelajaran sekaligus mengurangi risiko penggunaan teknologi secara berlebihan. Risiko yang menjadi perhatian antara lain adiksi digital, paparan konten negatif, keamanan siber, hingga kekerasan di ruang digital.
Sekolah juga menilai pembatasan penggunaan gawai perlu diikuti dengan penguatan literasi digital. Siswa tidak hanya diarahkan mengurangi penggunaan perangkat, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai etika bermedia digital serta pemanfaatan teknologi secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh warga sekolah. Guru berperan dalam melakukan pengawasan selama jam sekolah, sedangkan orang tua dan wali murid diharapkan melanjutkan pendampingan di rumah.
Pada hari pertama penerapan, suasana di lingkungan SMKN 1 Poso terlihat berbeda. Siswa tampak lebih banyak berinteraksi secara langsung dan mengikuti aktivitas bersama. Saat jam istirahat, sejumlah siswa terlihat berbincang dan bercengkerama di selasar sekolah.
Melalui kebijakan ini, SMKN 1 Poso berharap penggunaan teknologi tetap dapat mendukung proses pendidikan tanpa mengurangi fokus belajar maupun interaksi sosial peserta didik.