
JAKARTA, RC – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kekurangan 55.192 dokter spesialis di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 21 Oktober 2026, sebanyak 93 persen wilayah masih membutuhkan dokter spesialis.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Kemenkes mempercepat pendidikan dokter spesialis, mengirim tenaga medis ke daerah yang membutuhkan, memberikan beasiswa, serta meningkatkan kemampuan dokter melalui pelatihan di dalam dan luar negeri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Dua Tahun Pemerintahan Bidang Kesehatan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Budi, kekurangan dokter spesialis menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah yang belum memiliki tenaga medis secara memadai.
“Masalah kita ada pada jumlah dokter spesialis. Dari 66 RSUD PHTC yang sedang dibangun, yang memiliki kelengkapan dokter spesialis baru mencapai 51 persen. Karena itu, Kemenkes berupaya mengisi kekurangan tersebut,” kata Budi.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengembangkan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau Hospital-Based, melalui program Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU).
Sejak 2024, program tersebut telah memiliki 221 peserta didik yang terbagi dalam empat angkatan. Pada 2026, Kemenkes juga mengembangkan 55 program studi pendidikan dokter spesialis di 52 rumah sakit.
Program ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tujuh spesialis dasar serta memperkuat layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan kesehatan ibu dan anak (KJSU-KIA).
Kemenkes juga memprioritaskan calon dokter spesialis yang berasal dari daerah agar setelah menyelesaikan pendidikan, mereka dapat kembali melayani masyarakat di wilayah asalnya.
“Kita merekrut putra-putri asli daerah, bukan orang Jakarta. Itu sebabnya, begitu selesai pendidikan, mereka pasti akan kembali ke daerah,” ujar Budi.
Untuk menjaga kualitas pendidikan, enam RSPPU telah memperoleh akreditasi dari ACGME International dan LAM-PTKes.
Selain memperbanyak dokter spesialis melalui pendidikan, Kemenkes mengirim dokter spesialis ke rumah sakit yang masih kekurangan tenaga ahli. Penugasan ini mencakup rumah sakit dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), layanan KJSU-KIA, serta daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Hingga Juli 2026, sebanyak 371 dokter spesialis telah ditugaskan untuk memperkuat pelayanan di rumah sakit prioritas.
Budi menjelaskan, penugasan tersebut diperlukan karena pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu sekitar empat tahun, sedangkan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang harus tersedia segera.
“Pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu sekitar empat tahun. Karena itu, untuk mengisi kekosongan pendidikan, kita juga mengirim dokter spesialis ke daerah yang membutuhkan. Penugasan ini memang sementara, tetapi masyarakat tidak bisa menunggu,” katanya.
Kemenkes juga menempatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui program penugasan khusus di puskesmas yang mengalami kekurangan tenaga. Hingga Juli 2026, sebanyak 3.648 tenaga medis dan tenaga kesehatan telah ditugaskan ke wilayah yang membutuhkan.
Dukungan pendidikan juga diberikan melalui program beasiswa. Sepanjang 2024–2026, Kemenkes telah memberikan 4.592 beasiswa, terdiri atas 2.696 beasiswa dokter spesialis, 1.081 beasiswa dokter dan dokter gigi, serta 815 beasiswa bagi tenaga kesehatan lainnya.
“Sejak kabinet ini dibentuk, sudah ada 4.592 beasiswa yang diberikan Kementerian Kesehatan. Ke depan, kita ingin memastikan beasiswa ini semakin tepat sasaran, terutama bagi putra-putri daerah yang membutuhkan,” ujar Budi.
Untuk meningkatkan kemampuan dokter spesialis dalam menangani penyakit yang membutuhkan keahlian khusus, Kemenkes juga menyelenggarakan program fellowship di luar negeri, terutama untuk layanan jantung dan stroke serta penggunaan teknologi medis modern.
Sebanyak 136 dokter spesialis telah mengikuti pelatihan di Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia. Dari jumlah tersebut, 65 dokter telah menyelesaikan pelatihan dan kembali ke daerah asalnya.
Melalui berbagai program tersebut, Kemenkes berharap kekurangan dan ketimpangan distribusi tenaga medis dapat berkurang sehingga masyarakat di berbagai daerah memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.