Isu Pemutihan Pajak dan Bakso Daging Tikus Beredar, Polresta Banggai Pastikan Hoaks!

Terbit : 21 July 2026
Font +
Font -

LUWUK, RC – Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 maupun kabar penangkapan penjual bakso bakar berbahan daging tikus. Polisi memastikan kedua informasi tersebut merupakan hoaks dan berpotensi dimanfaatkan sebagai modus penipuan.

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Saiman menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk di Samsat Banggai.

"Jadi di Provinsi Sulawesi Tengah atau di Samsat Banggai tidak atau belum ada pemutihan maupun penghapusan denda," kata AKP Saiman dikutip dari laman Polres Banggai, Senin (20/7/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang berkaitan dengan layanan publik. Menurutnya, informasi resmi mengenai kebijakan pemutihan pajak kendaraan hanya disampaikan oleh Pemerintah Provinsi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau kantor Samsat.

AKP Saiman juga meminta masyarakat melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang apabila menemukan informasi yang meragukan sebelum mengambil tindakan atau membagikannya kepada orang lain.

Selain itu, Polresta Banggai memastikan kabar mengenai penangkapan pemilik warung yang menjual bakso bakar dan sate berbahan daging tikus merupakan informasi palsu. Kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap konten viral tersebut dan memastikan narasi yang beredar tidak benar.

Menurutnya, penyebaran informasi semacam itu kerap dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengejar popularitas di media sosial atau merusak reputasi pelaku usaha kuliner.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Warga juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polresta Banggai untuk melaporkan dugaan tindak pidana, memperoleh informasi kepolisian, maupun mengonfirmasi informasi yang diduga merupakan hoaks.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross