
PALU, RC – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah mendorong pelaku usaha di daerah itu untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng yang diwakili Ketua Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Taufik Abd Azis, saat membuka Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Palu Grand Mall, Kamis (4/6/2026).
Menurut Taufik, sertifikat halal kini tidak hanya menjadi kebutuhan umat Islam, tetapi telah berkembang menjadi instrumen penting yang memengaruhi tingkat kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
“Keberadaan sertifikat halal memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya dilansir dari sulteng.kemenag.go.id.
Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan dan mendaftarkan produknya agar memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum kebijakan wajib halal diberlakukan secara penuh.
“Kepada seluruh pelaku usaha, ayo bersama mendaftarkan produk-produk usaha agar mendapatkan sertifikat halal,” kata Taufik.
Sosialisasi yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, pendamping proses produk halal, serta berbagai pemangku kepentingan yang mendukung penguatan ekosistem halal di Sulawesi Tengah.
Kegiatan itu merupakan bagian dari sosialisasi nasional yang dilaksanakan serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di 38 provinsi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Taufik menjelaskan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan produk membuat aspek halal menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di tingkat global. Sertifikasi halal dinilai memiliki peran strategis dalam memperluas akses pasar sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan dapat mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Saat ini, penyelenggaraan sertifikasi halal menjadi kewenangan BPJPH sesuai peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertanggung jawab dalam proses pengajuan, penerbitan hingga pengawasan sertifikat halal.
Sementara itu, Kementerian Agama tetap berperan aktif mendukung percepatan implementasi kebijakan melalui pembinaan, edukasi, sosialisasi, koordinasi lintas sektor, serta penguatan ekosistem halal di daerah.