FOTO/KOMDIGI

Kabar Baik Pengguna Internet! Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Terbit : 29 August 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Pemerintah melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.

Kemkomdigi juga menyebut masih menerima aduan masyarakat terkait sisa kuota internet yang hangus secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.

“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.

Pelanggan Berhak Memilih

Selain melindungi sisa kuota, pemerintah mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan. Pelanggan diberikan kebebasan memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.

Pilihan perlindungan sisa kuota dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan perubahan tersebut menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan pilihan layanan, bukan operator.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Operator Wajib Berikan Informasi Jelas

Dalam SE tersebut, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.

Informasi itu mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator Wajib Laporkan Kepatuhan

Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.

Selanjutnya, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator menjalankan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini diarahkan untuk memastikan perkembangan layanan telekomunikasi nasional tetap berjalan dengan menempatkan kepentingan dan perlindungan hak pelanggan sebagai bagian penting dalam ekosistem digital.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross