FOTO/DITJENPAS

Kado Kemerdekaan, 3.563 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI

Terbit : 17 August 2026
Font +
Font -

TANGERANG, RC — Sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan RU dan PMPU dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan juga dilakukan secara serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.

Dari total penerima remisi, 170.143 narapidana menerima RU I, yang berarti masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara 3.563 narapidana menerima RU II dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Untuk Anak Binaan, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan masih menjalani pembinaan, sedangkan 28 anak menerima PMPU II dan langsung bebas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian RU dan PMPU merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia sekaligus penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus dilansir dari laman Ditjenpas.

Berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan penerima RU terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Berikutnya Sumatra Utara sebanyak 18.222 narapidana dan Jawa Timur 14.673 narapidana.

Sementara untuk PMPU, penerima terbanyak tercatat di Sumatra Utara sebanyak 94 Anak Binaan, disusul Jawa Barat 86 anak dan Jawa Timur 85 anak.

Agus mengatakan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk mempertahankan disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Menurut dia, pembinaan tersebut penting agar narapidana mampu kembali ke tengah masyarakat secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Untuk Anak Binaan, pemerintah menerapkan pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, meminta narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.

“Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.

Pemberian RU dan PMPU 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Pemerintah menghemat biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp358,92 miliar.

Selain RU dan PMPU, pemerintah memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta membantu proses perbantuan dan pemulihan di lapas setelah bencana banjir Sumatra pada 2025.

Besaran remisi tambahan tersebut bervariasi mulai dari 20 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Agus mengatakan remisi tambahan diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus keselamatan warga binaan dan petugas saat terjadi bencana.

“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA,” katanya.

Berita ini telah dibaca 7 kali
Font +
Font -
cross