FOTO/SULTENG.KEMENKUM.GO.ID

Kanwil Kemenkum Sulteng Perketat Pengawasan Produk KI di Pusat Perbelanjaan Palu

Terbit : 6 April 2026
Font +
Font -

PALU, RC — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI) dengan menggelar koordinasi pengawasan dan pengamatan produk di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palu, Kamis (2/4/2026) lalu.

Kegiatan yang melibatkan Bidang Pelayanan KI tersebut bertujuan memastikan produk yang beredar di masyarakat merupakan barang asli dan memiliki legalitas jelas, sekaligus menekan peredaran produk palsu di ruang-ruang perdagangan.

Dalam kegiatan itu, tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng berkoordinasi dengan manajemen Azko Living Plaza Palu untuk menyampaikan maksud dan tujuan pengawasan serta memperkuat sinergi dalam menjaga ekosistem perdagangan yang sehat.

Pihak manajemen pusat perbelanjaan menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut dan berkomitmen hanya memperjualbelikan produk yang terjamin keasliannya. Mereka memastikan seluruh barang yang dipasarkan telah melalui proses seleksi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen.

Selain pengawasan, kegiatan juga diisi dengan edukasi kepada masyarakat. Tim KI bersama manajemen membagikan booklet terkait kekayaan intelektual kepada pengunjung serta memasang stiker edukatif di sejumlah etalase toko. Edukasi tersebut menekankan pentingnya tidak membeli maupun menjual produk palsu serta mendorong penggunaan produk legal.

Dilansir dari sulteng.kemenkum.go.id, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan pengawasan di pusat perbelanjaan merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan nyata terhadap kekayaan intelektual.

“Pengawasan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kami ingin memastikan ruang perdagangan di Sulawesi Tengah aman dari produk palsu serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pengelola pusat perbelanjaan.

Sebagai tindak lanjut, tim KI akan melakukan pengawasan rutin di berbagai titik strategis serta menyiapkan mekanisme pengaduan terintegrasi bagi pengelola pusat perbelanjaan untuk melaporkan indikasi peredaran produk palsu secara cepat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual serta menciptakan iklim perdagangan yang jujur, aman, dan berdaya saing di Sulawesi Tengah.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross