Kasus Reklamasi Watusampu Bergulir di Polda Sulteng, Safri Minta Polisi Objektif dan Tak Tebang Pilih

Terbit : 29 August 2026
Font +
Font -

PALU, RC — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menuntaskan penanganan laporan dugaan reklamasi ilegal di Watusampu, Kota Palu, secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.

Safri menilai laporan tersebut telah cukup lama bergulir sehingga aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada laporan, tentu kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi karena laporan ini sudah cukup lama, kami mendesak agar penanganannya tidak berlarut-larut dan tidak tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Safri, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, Polda Sulteng perlu bekerja berdasarkan bukti dan mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang, jabatan, maupun hubungan pihak-pihak yang terkait.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau ada bukti pelanggaran, siapa pun harus bertanggung jawab. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul kepada pihak lain,” ujarnya.

Safri juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan reklamasi tersebut tunduk dan patuh terhadap proses hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat, memengaruhi, atau mengintervensi penanganan perkara.

“Semua pihak yang terkait harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Jangan ada yang merasa kebal hukum, jangan ada yang menghalangi proses pemeriksaan, dan jangan pula ada upaya memengaruhi aparat penegak hukum,” tegasnya.

Namun, Safri mengingatkan agar status seseorang yang disebut dalam laporan tidak serta-merta dipersepsikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada laporan, tentu kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi jangan sampai seseorang sudah divonis bersalah hanya karena namanya disebut dalam laporan. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menilai perbedaan antara status pelapor, terlapor, tersangka, hingga terdakwa harus dipahami secara jelas agar pemberitaan maupun opini publik tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

Safri juga meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait pemberitaan yang mengaitkan Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid dengan dugaan reklamasi di Watusampu.

“Yang paling penting sekarang adalah membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi proses hukum juga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.

Di sisi lain, Safri menyatakan persoalan dugaan reklamasi maupun pemanfaatan kawasan pesisir tetap harus mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek lingkungan, tata ruang, dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.

Karena itu, menurut dia, penyelesaian perkara tersebut seharusnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang disebut dalam laporan, tetapi juga mengungkap secara utuh kapan kegiatan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dasar perizinannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan tata ruang.

“Fakta-fakta itu yang harus dibuka. Jangan hanya berhenti pada siapa yang disebut atau siapa yang dilaporkan. Publik membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Safri menegaskan dirinya tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan bersalah atau tidaknya pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Biarkan proses hukum berjalan, tetapi jangan sampai berjalan tanpa kepastian. Yang kita dorong adalah transparansi, objektivitas, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Semua pihak harus menghormati serta mematuhi proses hukum,” pungkasnya.

Berita ini telah dibaca 8 kali
Font +
Font -
cross