Kecam Insiden di WPR Parimo, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Tegaskan Sektor Tambang Jangan Jadi Ladang Maut!

Terbit : 15 February 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, angkat bicara terkait insiden maut yang merenggut dua pekerja di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Parigi Moutong.

Safri menegaskan bahwa nyawa pekerja tidak boleh menjadi tumbal dalam perputaran ekonomi sektor pertambangan.

“Sektor tambang tidak boleh menjadi ladang maut. Nyawa pekerja jauh lebih berharga daripada sekadar angka-angka pertumbuhan ekonomi,” tegasnya kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Safri menyoroti lemahnya implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta carut-marutnya pengawasan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, status “Pertambangan Rakyat” bukan berarti pemilik izin dapat mengabaikan prosedur keselamatan yang berlaku secara nasional.

Ketua Fraksi PKB itu mengingatkan agar pemegang IPR tidak hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memprioritaskan perlindungan tenaga kerja.

“Pemilik IPR tidak boleh lepas tanggung jawab. Ada kesan bahwa karena ini tambang rakyat, kaidah teknis bisa diabaikan. Ini kekeliruan besar. Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan emas seberat apa pun,” ujarnya.

Safri menekankan bahwa aktivitas ekstraksi sumber daya alam memiliki risiko tinggi. Karena itu, perlengkapan keselamatan, standar operasional prosedur (SOP), serta pemetaan area rawan longsor harus menjadi prasyarat sebelum operasional dilakukan.

Tak hanya menyasar pelaku usaha, ia juga mengkritik pemerintah daerah dan instansi terkait yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan pascapenerbitan izin.

Ia mendesak pemerintah segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IPR di Parigi Moutong. Jika ditemukan pelanggaran berat terhadap kaidah pertambangan, Safri meminta agar izin tersebut dicabut.

“Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Jangan hanya fokus pada administrasi, sementara pengawasan di lapangan nol besar. Segera evaluasi IPR tersebut. Jika ada pelanggaran berat, cabut izinnya,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Komisi III DPRD Sulteng berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna meminta klarifikasi atas insiden tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan tanggung jawab serta perlindungan terhadap korban.

Safri juga menyatakan pihaknya akan meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Inspektur Tambang melakukan audit investigatif terhadap standar keselamatan di lokasi kejadian.

Audit tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah prosedur K3 telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemenuhan hak ahli waris korban, termasuk jaminan sosial dan kompensasi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, hak keluarga korban harus dipenuhi secara transparan dan tanpa penundaan.

Safri juga mendorong penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

“Sanksi harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai efek jera dan bentuk komitmen terhadap keselamatan kerja di sektor pertambangan,” pungkasnya.

Langkah pemanggilan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Sulteng akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, angkat bicara terkait insiden maut yang merenggut dua pekerja di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Parigi Moutong.

Safri menegaskan bahwa nyawa pekerja tidak boleh menjadi tumbal dalam perputaran ekonomi sektor pertambangan.

“Sektor tambang tidak boleh menjadi ladang maut. Nyawa pekerja jauh lebih berharga daripada sekadar angka-angka pertumbuhan ekonomi,” tegasnya kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Safri menyoroti lemahnya implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta carut-marutnya pengawasan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, status “Pertambangan Rakyat” bukan berarti pemilik izin dapat mengabaikan prosedur keselamatan yang berlaku secara nasional.

Ketua Fraksi PKB itu mengingatkan agar pemegang IPR tidak hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memprioritaskan perlindungan tenaga kerja.

“Pemilik IPR tidak boleh lepas tanggung jawab. Ada kesan bahwa karena ini tambang rakyat, kaidah teknis bisa diabaikan. Ini kekeliruan besar. Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan emas seberat apa pun,” ujarnya.

Safri menekankan bahwa aktivitas ekstraksi sumber daya alam memiliki risiko tinggi. Karena itu, perlengkapan keselamatan, standar operasional prosedur (SOP), serta pemetaan area rawan longsor harus menjadi prasyarat sebelum operasional dilakukan.

Tak hanya menyasar pelaku usaha, ia juga mengkritik pemerintah daerah dan instansi terkait yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan pascapenerbitan izin.

Ia mendesak pemerintah segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IPR di Parigi Moutong. Jika ditemukan pelanggaran berat terhadap kaidah pertambangan, Safri meminta agar izin tersebut dicabut.

“Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Jangan hanya fokus pada administrasi, sementara pengawasan di lapangan nol besar. Segera evaluasi IPR tersebut. Jika ada pelanggaran berat, cabut izinnya,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Komisi III DPRD Sulteng berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna meminta klarifikasi atas insiden tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan tanggung jawab serta perlindungan terhadap korban.

Safri juga menyatakan pihaknya akan meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Inspektur Tambang melakukan audit investigatif terhadap standar keselamatan di lokasi kejadian.

Audit tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah prosedur K3 telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemenuhan hak ahli waris korban, termasuk jaminan sosial dan kompensasi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, hak keluarga korban harus dipenuhi secara transparan dan tanpa penundaan.

Safri juga mendorong penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

“Sanksi harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai efek jera dan bentuk komitmen terhadap keselamatan kerja di sektor pertambangan,” pungkasnya.

Langkah pemanggilan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Sulteng akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Berita ini telah dibaca 11 kali
Font +
Font -
cross