FOTO/HUMAS KEMENAG

Kemenag Luncurkan Aplikasi AMAN, Korban Kekerasan di Madrasah dan Pesantren Kini Bisa Lapor Online

Terbit : 24 July 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal resmi pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Melalui aplikasi tersebut, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan di ruang digital.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

"Melalui aplikasi AMAN, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital," kata Wamenag.

Aplikasi tersebut dapat diakses melalui aman.kemenag.go.id. Selain itu, Kemenag juga membuka layanan pengaduan melalui TelePontren berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Layanan ini menggunakan chatbot yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara rahasia melalui formulir digital.

Menurut Wamenag, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Penanganannya mencakup pemberian sanksi administratif terhadap satuan pendidikan atau pengasuh apabila terbukti melakukan pelanggaran, hingga proses hukum terhadap pelaku.

Selain penegakan aturan, Kemenag juga memastikan korban mendapatkan pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

"Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan," ujarnya.

Wamenag mengatakan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Saat ini, Kemenag membina 87.576 madrasah dengan lebih dari 10,5 juta siswa, serta 42.369 pesantren yang dihuni sekitar 6,2 juta santri.

Karena itu, seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag diharapkan menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenag juga memberikan edukasi antikekerasan kepada peserta didik baru. Pada tahun ajaran 2026, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapat pembekalan mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta'aruf Santri (MATA Santri).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, meningkatnya jumlah laporan bukan berarti kasus kekerasan semakin banyak, tetapi menunjukkan semakin tingginya keberanian masyarakat untuk melapor.

"Kami mendorong masyarakat aktif melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan. Anak-anak harus didorong agar berani menyampaikan jika menjadi korban maupun mengetahui adanya kekerasan," kata Pratikno.

Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat budaya pelaporan dan perlindungan anak melalui berbagai kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga setiap anak dapat belajar dan tumbuh di lingkungan yang aman.

Melalui penguatan kanal pengaduan, penanganan kasus, serta edukasi pencegahan, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah dan pesantren di Indonesia menjadi ruang belajar yang bebas dari kekerasan serta mampu menjamin hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Berita ini telah dibaca 5 kali
Font +
Font -
cross