
JAKARTA, RC – Kementerian Agama (Kemenag) akan menertibkan pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk kekerasan seksual terhadap santri. Langkah tersebut dilakukan dengan memperketat definisi dan persyaratan operasional pondok pesantren agar dapat dibedakan secara jelas antara pesantren resmi dan lembaga yang tidak memiliki legalitas.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan kebijakan itu diambil menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Menurutnya, banyak lembaga yang mengklaim sebagai pondok pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama.
"Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa," ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain memperketat legalitas, Kemenag juga akan mengoptimalkan peran **Majelis Masyayikh** sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga mutu pendidikan pesantren serta menyusun standar tata kelola untuk mencegah kekerasan seksual dan bentuk penyimpangan lainnya.
Menurut Nasaruddin, pembenahan tidak hanya menyangkut administrasi dan kurikulum, tetapi juga menyasar perilaku pengelola, pengajar, dan seluruh pihak yang berada di lingkungan pesantren. Ia menegaskan bahwa tata tertib harus berlaku bagi santri maupun para pembina.
Kemenag juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Selain memproses pelaku secara pidana, pemerintah akan mencabut izin operasional dan menutup lembaga yang terlibat.
"Pesantren yang terlibat, semua pihak harus menjalani proses hukum. Pondoknya kita tutup, sementara santrinya kita selamatkan dan pindahkan ke pondok yang lain yang lebih aman," tegas Nasaruddin.
Kementerian Agama menegaskan, langkah penertiban tersebut bertujuan menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sekaligus memastikan keamanan dan perlindungan hak para santri. Pemerintah juga menilai penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi bagian penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus penyimpangan di lingkungan pesantren.