
POSO, RC - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso melalui tim Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Kabupaten Poso.
Dilansir dari laman sulteng.kemenag.go.id, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal guna memperluas pemasaran produk, khususnya bagi masyarakat muslim.
Tim PJPH, M. Dody Sudibyo dalam materinya menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menekankan penggunaan bahan baku halal, tetapi juga mencakup kebersihan serta sterilisasi peralatan produksi.
“Berbicara halal itu berarti berbicara kualitas. Di era modern ini, masyarakat pasti lebih memilih bahan yang berkualitas dan premium, maka Karena itu, bahan-bahan yang digunakan harus bahan-bahan yang halal begitu pun peralatan dapur produksinya yang steril,” jelas Dody.
Untuk memperoleh sertifikat halal, lanjutnya, pelaku usaha wajib memiliki izin PIRT sebagai izin edar dasar bagi industri rumah tangga makanan dan minuman.
“Terdapat tiga jenis sertifikasi halal, yakni self declare (surat pernyataan pelaku usaha), regular (untuk menengah keatas, surat pernyataan yang lebih kritis), dan self declare mandiri,” sebutnya.
Khusus self declare mandiri dikenakan biaya sekitar Rp230.000. Selain itu, pelaku usaha juga harus menyiapkan penyelia halal beragama Islam, serta memisahkan dapur produksi dari rumah pribadi dengan peralatan yang steril.
Saat ini terdapat 13 pendamping produk halal di Kabupaten Poso yang siap membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi. Dody berharap kegiatan ini dapat mendorong pelaku UMKM untuk memahami dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Sosialisasi ini terselenggara atas kolaborasi Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, pemda poso, halal Indonesia, serta Kementerian Agama Kabupaten Poso, yang diikuti oleh 31 pelaku usaha.