
JAKARTA, RC – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperketat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam guna mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Sepanjang 2020 hingga 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku, dengan hasil 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan karena mengandung substansi yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan dari total buku yang ditelaah, sebanyak 310 judul dinyatakan layak edar, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul tidak layak untuk diedarkan.
"Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan," ujar Arsad dikutip dari kemenag.go.id, Kamis (9/7/2026).
Menurut Arsad, pengawasan dilakukan untuk memastikan isi buku keagamaan selaras dengan ajaran Islam yang sahih, nilai-nilai Pancasila, komitmen kebangsaan, serta prinsip moderasi beragama. Langkah ini juga bertujuan mencegah beredarnya buku yang memuat ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, maupun paham radikal yang mengarah pada terorisme.
Ia menjelaskan, pengawasan buku keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Regulasi tersebut mengatur bahwa isi buku harus selaras dengan nilai Pancasila, bebas dari diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta mendukung penguatan moderasi beragama. Selain itu, buku juga wajib memenuhi ketepatan kutipan, terjemahan ayat, dan transliterasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arsad menegaskan, pengawasan buku bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berkarya, melainkan memastikan masyarakat memperoleh bahan bacaan yang berkualitas dan mampu memperkuat nilai kasih sayang, toleransi, serta persaudaraan.
"Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama," tegasnya.
Ia menambahkan, proses telaah masih diperlukan karena pemerintah masih menemukan buku-buku keagamaan yang mengandung kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, dan radikalisme. Melalui mekanisme tersebut, Kemenag berupaya memastikan buku-buku yang beredar memberikan pemahaman keagamaan yang moderat sekaligus memperkuat persatuan bangsa.