FOTO/SATGAS PKA SULTENG

Kemendagri Apresiasi Satgas PKA Sulteng, Nilai Layak Jadi Pilot Project Penanganan Konflik Agraria

Terbit : 29 July 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah yang dinilai sebagai yang pertama di Indonesia. Kemendagri bahkan berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, ke Jakarta untuk mempresentasikan konsep dan pelaksanaan Satgas PKA sebagai model penanganan konflik agraria bagi daerah lain.

Hal itu disampaikan Febry Joko Arianto dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA di Sekretariat PKA Sulawesi Tengah, Senin (27/7/2026).

"Kehadiran PKA sangat bagus, sebuah goodwill (niat baik) dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi," ujar Febry.

Menurutnya, pembentukan Satgas PKA merupakan terobosan pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi atas berbagai konflik agraria, baik antara masyarakat dengan korporasi maupun dengan negara.

Ia mengatakan, Kemendagri melihat Satgas PKA sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Bahkan, inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi pilot project bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.

"Dari sisi kewenangan, jangankan yang sudah terbentuk dan berhasil seperti ini, ada inisiatifnya saja sudah bagus. Ini bagus sekali," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah di Jakarta untuk memaparkan pembentukan dan mekanisme kerja Satgas PKA.

Sementara itu, Agus Pranata dari Conflict Resolution Unit (CRU) menjelaskan bahwa kunjungan timnya bertujuan mempelajari secara langsung penanganan konflik agraria yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA.

Menurutnya, Satgas PKA merupakan unit kerja pertama di Indonesia yang secara khusus dibentuk untuk menangani konflik agraria sehingga layak diapresiasi sebagai kebijakan yang progresif.

Ia menegaskan, data dan pengalaman Satgas PKA akan menjadi bahan kajian bagi CRU bersama Ditjen Polpum Kemendagri dalam memperkuat koordinasi penanganan konflik agraria di tingkat nasional.

"Ini bukan advokasi kebijakan, tetapi lebih kepada berbagi pengalaman dan peran dalam menangani konflik," ujarnya.

Agus juga memastikan berbagai kendala teknis yang dihadapi Satgas PKA akan dibawa dalam rapat koordinasi di tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan kondisi konflik agraria di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data hingga Maret 2026, Satgas PKA menerima laporan konflik pertanahan yang tersebar di 103 desa, mencakup area sengketa seluas 21.107,6 hektare dan berdampak kepada sedikitnya 9.094 kepala keluarga.

Kabupaten Morowali Utara menjadi daerah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Morowali 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.

Eva juga mengungkapkan persoalan serius di sektor perkebunan kelapa sawit. Dari 61 perusahaan sawit yang terdata di Sulawesi Tengah, sebanyak 43 perusahaan atau sekitar 70 persen disebut beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi daerah. Satgas PKA memperkirakan potensi kebocoran penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan serta retribusi mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun.

Selain itu, sekitar 11.656 hektare hak kebun plasma masyarakat disebut belum dipenuhi oleh tiga perusahaan, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP. Akibatnya, potensi pendapatan petani diperkirakan hilang antara Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun.

Menutup pemaparannya, Eva menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperbaiki tata kelola agraria sesuai arahan Gubernur Anwar Hafid.

Ia mengutip pernyataan gubernur bahwa nilai ekonomi industri ekstraktif tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat, sehingga penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Berita ini telah dibaca 3 kali
Font +
Font -
cross