Kemenkes Siapkan Aturan Baru, Kemasan Rokok dan Vape Akan Diseragamkan

Terbit : 11 June 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan mengatur standardisasi kemasan atau plain packaging bagi produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, mengatakan kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang dapat menarik perokok baru dari kelompok usia muda.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujar dr. Andi Saguni dilansir dari kemkes.go.id.

Dalam rancangan RPMK tersebut, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam. Meski demikian, identitas merek dan jenis huruf masih dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap ditampilkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tersebut.

Menurut dr. Andi, berbagai studi internasional menunjukkan penerapan plain packaging mampu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta mencegah inisiasi merokok pada anak-anak dan perokok pemula.

"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.

Kemenkes menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan diundangkan atau hingga sekitar Juli 2026. Dalam rancangan RPMK, disiapkan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.

"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik," tutup dr. Andi.

Kebijakan standardisasi kemasan tersebut telah lebih dahulu diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross