Kemenkum Sulteng Fasilitasi Pendaftaran Merek Petani Milenial di Donggala

Terbit : 1 September 2025
Font +
Font -

DONGGALA, RC - Sebanyak 30 petani milenial di Kabupaten Donggala mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (Merek), hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dikutip dari laman sulteng.kemenkum.go.id, sekitar 25 permohonan merek berhasil diajukan usai tim Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pendampingan teknis bagi peserta dalam mendaftarkan merek.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha, memaparkan tentang pentingnya perlindungan merek bagi produk hasil pertanian. Ia menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum, produk lokal berisiko ditiru atau diklaim pihak lain.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy mengungkapkan kegiatan ini adalah bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual.

“Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi bisnis. Dengan merek yang terlindungi, petani milenial bisa meningkatkan nilai jual produk, membuka akses pasar yang lebih luas, hingga membawa nama daerah ke tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Kemenkum Sulteng akan terus mendorong sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan daerah.

“Kami siap memperkuat kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pemerintah kabupaten, hingga komunitas petani milenial. Harapan kami, semua produk lokal Sulawesi Tengah memiliki merek yang terlindungi sehingga menjadi kekuatan ekonomi baru daerah,” tegasnya.

Berita ini telah dibaca 12 kali
Font +
Font -
cross