
JAKARTA, RC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029. Sebanyak 3 juta bidang tanah ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026–2027, kemudian 5 juta bidang pada 2028 dan sisanya dituntaskan pada 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, pelaksanaan program sertipikasi rumah MBR dilakukan melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS sebagai dasar pelaksanaan program.
Program sertipikasi rumah MBR tersebut menyasar tiga kluster, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
Dalu menjelaskan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Bagi pekerja sektor formal, pemohon harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk melampirkan bukti penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk dalam kategori MBR.
Sementara bagi masyarakat dari sektor nonformal, penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelasnya.
Pemerintah berharap program sertipikasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah, salah satunya KIP Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam kegiatan tersebut, Dalu didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.