
PALU, RC — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya titik panas dan luas lahan yang terbakar di Sulawesi Tengah.
Sepanjang semester pertama tahun 2026 atau periode Januari–Juni, karhutla telah menghanguskan sedikitnya 4.147 hektare lahan di Sulawesi Tengah. Angka tersebut menjadi catatan tertinggi sejak 2019 sekaligus menempatkan Sulawesi Tengah dalam daftar 10 besar provinsi dengan jumlah hotspot terbanyak di Indonesia.
Safri menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, peningkatan karhutla tidak boleh hanya direspons melalui pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi harus diikuti penguatan pencegahan dan deteksi dini.
“Ini harus menjadi alarm serius bagi kita semua. Kalau luas lahan yang terbakar sudah mencapai ribuan hektare, berarti ada persoalan yang harus kita evaluasi, baik dari sisi pencegahan, pengawasan maupun respons di lapangan,” ujar Safri, Minggu (23/8/2026).
Ia mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa serta pemangku kepentingan terkait meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Menurut Safri, pemetaan titik rawan harus dilakukan secara lebih terukur dengan memanfaatkan data hotspot dan kondisi lapangan. Dengan demikian, sumber daya penanganan dapat diarahkan ke wilayah yang memiliki potensi kebakaran paling tinggi.
“Pencegahan harus berbasis data. Titik-titik yang berulang muncul harus dipetakan, kemudian dilakukan patroli dan pengawasan secara intensif. Jangan menunggu laporan kebakaran baru turun ke lapangan,” katanya.
Selain pencegahan, Safri juga meminta setiap peristiwa karhutla yang terjadi diusut untuk mengetahui penyebabnya. Jika kebakaran terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan, menurut dia, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ada indikasi kelalaian atau kesengajaan, tentu harus ditelusuri. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Selain kawasan hutan dan lahan masyarakat, Safri meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap wilayah perkebunan dan area konsesi perusahaan yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.
Menurutnya, setiap pemegang izin harus memastikan sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla berjalan efektif, termasuk kesiapan personel, peralatan serta mekanisme respons cepat apabila terjadi kebakaran.
“Wilayah konsesi juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran semua pihak saling melempar tanggung jawab. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pencegahan di setiap wilayah,” ujarnya.
Safri menambahkan, masyarakat juga harus dilibatkan dalam upaya pencegahan. Edukasi mengenai larangan pembakaran lahan secara sembarangan serta mekanisme pelaporan dini perlu diperkuat hingga tingkat desa.
Menurutnya, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas udara, keselamatan warga, hingga potensi kerugian ekonomi.
“Karhutla bukan hanya soal api. Ketika ribuan hektare lahan terbakar, dampaknya bisa ke mana-mana. Mulai dari lingkungan, kesehatan masyarakat sampai aktivitas ekonomi. Karena itu, langkah pencegahan harus menjadi prioritas,” kata Safri.
Ia meminta status siaga karhutla di Sulawesi Tengah diikuti dengan langkah konkret di lapangan, termasuk kesiapsiagaan personel, peralatan, koordinasi lintas sektor dan respons cepat terhadap setiap laporan kebakaran.
“Status siaga harus diikuti dengan tindakan konkret. Personel harus siap, peralatan harus tersedia, koordinasi harus berjalan dan setiap laporan harus direspons cepat. Jangan tunggu api membesar baru kita bertindak,” pungkasnya.