FOTO ISTIMEWA

KKP Permudah Pelaku Usaha Perikanan Migrasi Perizinan

Terbit : 9 June 2023
Font +
Font -

Jakarta, RC - Para pelaku usaha perikanan kini diberikan kemudahan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan migrasi perizinan dari izin daerah menjadi izin pusat. Fasilitasi ini dilakukan dalam bentuk gerai perizinan usaha perikanan tangkap di samping layanan secara online selama 24 jam.

Sebelumnya, aparat penegak hukum menangkap empat unit kapal perikanan izin daerah karena melanggar jalur penangkapan ikan dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil laut.

“Sudah siap ya izin pusat agar dapat melaut di atas 12 mil,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

KKP,Kelautan,Perikanan,Laut,Ikan,Migrasi,Izin,Perizinan,Pelaku,Usaha,Menteri,Cepat,Integrasi,Kapal,Keadilan,Dokumen,Berlayar,Sakti Wahyu Trenggono

Cepat dan Terintegrasi

Dengan beralih perizinan ke pusat kata Menteri Trenggono, maka otomatis akan dikenakan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi yang akan memberikan keadilan berusaha.

“Bayar PNBP-nya di belakang setelah ikan didaratkan, tidak lagi di depan sebagai syarat terbitnya SIPI,” ungkapnya.

Adapun pelaksanaan gerai perizinan tersebut akan melayani dokumen kapal dan dokumen perizinan secara cepat dan terintegrasi yaitu SIUP, persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP), sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP), buku kapal perikanan (BKP), SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).(net)

Berita ini telah dibaca 22 kali
Font +
Font -
cross